Pertama, berstatus tenaga honorer kategori ll (THK-2) yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemenintah.

Baca Juga: Operasi Jaya Stamba 2022, Ratusan Sepeda Motor Terjaring di Nganjuk

Kedua, mendapatkan honoranum dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, bak individu maupun pihak ketiga.

Ketiga, telah bekeja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021.

Keempat, berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.