"Saya akan larang dulu anggaran Rp 10 miliar itu dicairkan," kata Eddy Uga.
Anggota Banggar DPRD Muna, LM Sahlan menegaskan, bila APBD sah. Namun, untuk kegiatan baru yang nilainya mencapai Rp 10 miliar, sama sekali tidak pernah dibahas bersama Banggar.
Baca Juga: Bebani APBD, OPD di Muna Bakal Digabung
"Kegiatan baru itu tidak masuk di KUA-PPAS dan tidak pernah dibahas di Banggar," tegas Sahlan, Jumat (5/4/2024).
Koleganya, Awal Jaya Bolombo, mengaku tidak tahu menahu terkait munculnya kegiatan baru yang tidak masuk dalam dokumen KUA-PPAS. Sebab, sebagai anggota Banggar, ia sama sekali tidak pernah ikut rapat.
