Asrun tidak banyak memberikan keterangan pada awak media. Namun, ia menambahkan bahwa pemeriksaan terkait dengan adanya temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti.

Pembina ASN di lingkup Provinsi Sultra ini juga mengatakan bahwa dirinya kooperatif dalam memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, menyampaikan bahwa penyidik mencecar Asrun dengan 45 pertanyaan.

Baca Juga: Ketua KPU Sultra Berganti, Pleno 5 Mei Tetapkan Suprihaty Prawaty Nengtias Pelaksana Tugas

"Sekda diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Kantor Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara yang ada di Jakarta, tahun anggaran 2023. Ada 45 pertanyaan penyidik," ungkap Ade pada awak media.