KENDARI, TELISIK.ID - Sekeretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Dr. Hj Nur Endang Abbas mengaku mengetahui penetapan dr. AH sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR di lingkup Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, melalui media sosial.
“Sejauh ini belum ada koordinasi dari Kejaksaan terkait penetapan tersangka dr. AH, tapi memang sudah begitu kerja-kerja penegak hukum,” jelasnya, Jumat (29/1/2021).
Adapun pengakuan tersangka dr. AH jika uang suap pengadaan alat PCR tersebut akan dibagikan ke sejumlah pejabat di lungkup pemerintahan Sultra, Hj Nur Endang Abbas mengaku tak tahu, dan meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Tanya saja kepada penyidiknya kemana dan siapa pejabat yang dimaksud yang akan dibagikan uang hasil suap tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sultra Pengganti Muh Endang Dilantik
