Seorang pemuda Sampolawa, Ilham, turut menyayangkan tindakan sekolah, yang memberikan sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah. Sanksi tersebut dianggap tidak mendidik.
Ilham menganggap sekolah tersebut tidak memiliki kemampuan untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, hingga memilih mengeluarkannya dari sekolah.
Baca Juga: Pria di Kendari Diamankan Polisi Usai Pesta Miras Berujung Penikaman
Mengeluarkan siswa dari sekolah berarti merampas hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Sedangkan menurut UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), berhak untuk memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mereka yang dipidanakan saja masih berhak mendapatkan pendidikan, lalu kenapa sekolah ini dengan entengnya mengeluarkan siswanya dari sekolah. Sekolah ini tidak mampu mencerdaskan anak bangsa, seharusnya mereka melakukan bimbingan khusus bukan memberikan sanksi seperti ini," tuturnya.
