Baca Juga: Catat, Ini Jadwal PPDB Tahun 2022, Calon Siswa Baru Wajib Tahu
Sementara itu, tim penyalur dana BOS Dikmudora Kendari, Yuharis mengungkapkan untuk bisa mendapatkan dana BOS tahap kedua, seluruh sekolah harus membuat laporan atas penggunaan anggaran dana BOS tahap sebelumnya.
Baca Juga: Sekolah Madrasah Mulai Terapkan Kurikulum Merdeka
"Mereka harus wajib menyetor laporan fisik dana BOS tahap pertama dan upload di data dapodik. Jika ingin mendapatkan dana BOS tahap kedua, karena itu merupakan laporan pertanggungjawaban sekolah yang wajib dilaporkan agar tidak terjadi kekeliruan dan lain sebagainya," katanya.
Hanya saja di tahap kedua ini, penyaluran dana BOS mendapatkan potongan paling tinggi sebesar 10 persen dari pemerintah pusat.
