MEDAN, TELISIK.ID - Oknum sekretariat Panitia Pemungut Suara (PPS) di Kabupaten Labuhanbatu diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di daerah itu sebesar Rp 50 ribu per orang.
A Nasution, salah satu narasumber menyebut itu kepada awak media melalui selularnya, Rabu (29/3/2023) siang. Modus petugas sekertaris PPS yaitu uang scan atau fotocopy berkas petugas pantarlih.
"Jadi, anggota pantarlih itu sudah membuat laporan dan kesaksian. Mereka dipungut atau diduga di pungli Rp 50 ribu per orang saat menerima honornya beberapa hari kemarin," ungkapnya A Nasution.
Baca Juga: Usai Kemenkeu Kini Kementerian ESDM Korupsi Puluhan Miliar Rupiah, Tersangka Sudah Ada
Pengakuannya A Nasution, modus yang dilakukan sekretariat PPS itu untuk uang scan pendaftaran anggota pantarlih. Mereka menerima honor Rp 1 juta, namun dipotong Rp 50 ribu
