Selanjutnya pada pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditegaskan, khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat, dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
"Jadi itu yang tidak dilakukan, sehingga kami anggap pergantian sekwan itu inprosedural," kata LM Sahlan, Ketua Fraksi Hanura DPRD Muna, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Tak Kunjung Ada Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Rp 8 Miliar, Kejari Sumenep Dituding Tidur Pulas
Kepala BKPSDM Muna, La Ode Ena menerangkan, pergantian sekwan merupakan kebijakan dari pimpinan dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Sekda, Eddy Uga menerangkan, persyaratan administrasi untuk pergantian sekwan sudah ada. Hanya saja, saat akan dikirim ke dewan, bertepatan dengan hari libur.
