Memang, lanjut dia, kebanyakan laporan itu adanya maladministrasi. Misalnya banyak pihak sekolah yang memungut iuran komite kepada siswa-siswanya dengan mematok iuran yang harus dibayar, apalagi ada yang beri sanksi bila belum membayar iuran tersebut. Padahal berdasarkan peraturan bahwa harusnya iuran komite itu suka rela saja yang tidak boleh dipatok besaran iurannya.
"Nah, komite sekolah ini yang banyak salah diartikan, sehingga terjadi maladministrasi dan itu karena kurang memahami prosedur," lanjutnya.
Baca Juga: Ombusman: Standar Pelayanan Publik di Sultra Belum Baik
Selain itu, Ia mengungkapkan, bahwa selain laporan komite sekolah, masih ada sejumlah laporan yang menjadi top isu selama tahun 2019 ini, diantaranya adalah kasus desa fiktif di Konawe, maraknya kegiatan pertambangan ilegal, unjuk rasa 29 September yang menelan korban dari mahasiswa dan banyaknya gambar ukur yang tidak ditemukan di Kantor Pertanahan, sehingga memicu penundaan berlarut dalam permohonan pengembalian batas tanah sejumlah masyarakat.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin
