Sementara untuk satu objek pengawasan itu minimal yang turun ke lapangan sebanyak tiga orang, karena dibutuhkan analisa setiap kasus dari berbagai aspek, mulai dari aspek teknis pencemaran atau kerusakan hingga aspek sosialnya.
“Nah, berdasarkan jumlah personel, biaya, waktu dan lainnya, maka kita buat prioritas-prioritas dan yang paling prioritas yaitu yang menghasilkan dampak terbesar. Jadi kita mulai dari rumah sakit besar, kemudian kita masuk ke pelayanan kesehatan lainnya,” pungkasnya.
Baca juga: Pelaku Usaha Wajib Laporkan Aktivitas Izin Lingkungan Setiap 6 Bulan
Baca juga: Begini Cara DLHK Kendari Lakukan Pengawasan Aktif Terhadap Izin Lingkungan
Sementara itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, usaha rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya juga harus memperhatikan izin lingkungannya.
