Begitu panjangnya proses yang dilalui dalam menghasilkan DPT mulai dari data Disdukcapil, data dari petugas coklit dan sampai pada pemanfaatan aplikasi Sidalih, namun yang menjadi pertanyaan, mengapa persoalan data pemilih terus berulang pada setiap pelaksanaan pemilu?  

Data Pemilih Berkelanjutan (selanjutnya ditulis DPB) adalah amanat UU 7 Tahun 2017, DPB adalah angin segar buat KPU, dalam hal ini KPU mempunyai waktu dan ruang menyajikan data pemilih sedini mungkin. Problematika waktu dan IT biasanya menjadi terakumulasi menjelang hari penetapan DPT.

Oleh sebab itu, pihak Disdukcapil harus proaktif dan jangan hanya menunggu permintaan dari masyarakat dalam menerbitkan suatu akta kematian. Akibatnya ketika keluarga tidak mengajukan permintaan akan akta kematian maka banyak kematian tidak memiliki akta kematian sehingga orang mati tetap saja bercokol dalam data pemilih.

Baca Juga: Pergeseran Peran Rekrutmen Politik

Hal yang sama juga berlaku dalam kasus pengurusan surat keterangan alih status dan pindah domisili. Tanpa permintaan dari masyarakat yang bersangkutan itu sendiri, perubahan data alih status atau pindah domisili tidak bisa terbarukan.