Sebelum kejadian di Aceh Besar tersebut, 28 imigran Rohingya yang ditampung di UPTD Dinas Sosial di Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, juga pernah melarikan diri. Imigran-imigran tersebut kabur dengan memanjat pohon dan tembok.

"Benar ada 28 pengungsi Rohingya kabur. Mereka lari dengan cara memanjat pohon dan menggapai tembok. Saat ini kami dibantu warga masih melakukan pencarian," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

- Tak mematuhi adat masyarakat setempat

Kapolres Lhokseumawe AKBP, Henki Ismanto menuturkan, para pengungsi Rohingya tidak mematuhi adat serta syariat Islam yang diterapkan di Aceh.

Baca Juga: Etnis Rohingya Ingin Kerja di Indonesia hingga Rela Bayar Rp 16 Juta Per Orang, Kini Ada Tersangka