Baca Juga: KPU Jawa Timur Umumkan 15 Bakal Calon DPD RI Lolos Verifikasi Dukungan

"Dokumentasi data penyelenggara pemilu dan pemilihan yang dimiliki KPU yaitu sistem informasi anggota KPU dan badab ad hoc (Siakba)," terangnya.

Siakba kata dia, semua dokumen yang menjadi persyaratan harus diupload oleh masing-masing pendaftar.

"Seluruh berkas yang menjadi persyaratan harus diupload. Aslinya nanti diserahkan ke sekretariat beserta copyannya," terangnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan