Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Reok, Seret Kepsek dan Bendahara Jadi Tersangka
"Korban sempat dilarikan di RS Mubar, lalu dirujuk ke RS Siloam Baubau dan menghembuskan napas terakhirnya Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 06.34 Wita," terangnya.
Kini, tersangka SB telah diamankan di Polres Muna dan dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan," sebutnya.
Korban sendiri sudah dipulangkan ke rumahnya untuk dimakamkan. Pihak kepolisian pun telah melakukan pendekatan terhadap keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan. (C)
