Sebelumnya, pengukuran jarak antara Indomaret di Jalan Wayong dan pasar tradisional setempat dilakukan oleh DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca Juga: Kepala Dikbud Sultra Pertanyakan RDP Pembayaran Tunjangan Guru, Anggota DPRD Pukul Meja
Hasil pengukuran menunjukkan jarak sekitar 900 meter, yang melanggar ketentuan dalam Perwali Nomor 29 Tahun 2019. Sementara itu, pengukuran untuk Indomaret di Baruga menunjukkan jarak lebih jauh, sekitar 2,3 kilometer.
Jabar juga menyebutkan bahwa PP Nomor 6 Tahun 2021 mengharuskan daerah untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan mereka. PP tersebut memberi fleksibilitas pada investasi daerah, namun juga memastikan pengawasan ketat terhadap pasar modern.
“Kami akan mengkaji ulang jarak yang diatur dalam Perwali. Dulu ditetapkan 1 kilometer, namun sekarang kami serahkan kepada OPD teknis untuk menilai jarak yang ideal antara pasar tradisional dan pasar modern,” jelas Jabar.
