BAUBAU, TELISIK.ID - Sebanyak 18 Partai Politik mendaftarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), namun hanya 5 partai yang lulus verifikasi administrasi.

Ketua Divisi Teknik dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Baubau, Farida menjelaskan, tujuan pelaporan dana kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye (Sikadeka) adalah untuk memantau penggunaan anggaran oleh partai.

KPU aktif mengawasi sumber dana, termasuk kontribusi dari partai dan calon legislatif.

Proses penerimaan dokumen berlangsung hingga tanggal 7 Januari 2024 di mana hanya 5 partai, yaitu Partai PPP, Hanura, Golkar, PDIP, dan Nasdem, yang tidak memerlukan perbaikan.

Baca Juga: Ratusan APK di Kota Baubau Dipasang Tidak Sesuai Aturan