Dalam pemeriksaan awal, kata Gatot, motif tersangka melakukan penendangan tersebut karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.
“Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan handphone nya,” jelasnya.
Sedangkan Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan dari keterangan awal tersangka, handphone yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah ponsel miliknya sendiri, termasuk di antaranya, yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.
“Jadi handphone yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka, Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan setelah itu yang bersangkutan. Hasil video itu (diunggah) ke grup WA yang bersangkutan,” tandasnya.
Baca Juga: Sindikat Perdagangang Orang Sumut-Malaysia Dibongkar Polisi
