Baca Juga: Kejari Muna Profesional Tangani Perkara Dugaan Korupsi
"Kami berharap Kejari bekerja profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa tekanan dari manapun," pintanya.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menegaskan, lembaganya tidak main-main dalam menangani perkara korupsi. Namun, untuk membuktikan seseorang terlibat korupsi, tidak segampang membalikkan telapak tangan. Karenanya, dalam proses penanganannya dilakukan secara profesional, yang dimulai dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan.
"Kita tidak main-main. Dari tiga perkara itu, satu di antaranya (dugaan korupsi DD) telah kami tetapkan dua tersangka dan dalam waktu dekat akan dilimpah di pengadilan untuk disidangkan," kata Agustinus.
Sedangkan perkara dugaan korupsi di Sekretariat Bawaslu masih dalam penyelidikan. Dimana, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 13 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat status perkara tersebut akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
