KENDARI, TELISIK.ID - Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra), Yusmin divonis bebas dari segala dakwaan terkait dugaan Korupsi PT Toshida.
Yusmin didakwa menyalahgunakan wewenang dengan menandatangani persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis bebas tersebut merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, I Nyoman Wiguna, Senin (14/2/2022).
"Terdakwa, Yusmin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," ujar Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna.
Baca Juga: Anzarullah Akui Uang yang Diberikan Kepada Andi Merya Nur, Uang Pribadi dan Pinjaman
