I Nyoman mengatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam pertimbangan hakim, dakwaan JPU dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.
Baca Juga: Coba Rampas Senjata Polisi, Perampok Jalanan Ditembak
Sementara itu, Ia juga mengatakan, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.
"Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra," tuturnya.
