Baca Juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung di Kendari Sejak 2023 hingga Agustus 2024

“Tersangka N dan U, yang merupakan penyedia jasa konstruksi, tidak menyelesaikan proyek meskipun telah menerima uang muka dari pemerintah. Tersangka SK, sebagai pihak asuransi, diduga tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan meskipun telah diminta, sehingga menyebabkan kerugian negara,” terang Dody.

Penahanan terhadap N dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra selesai melakukan pemeriksaan terhadapnya. N ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya

Selain itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani