Suparman Mantale, Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Mandonga, menyatakan bahwa kesalahan ini terjadi karena adanya kebingungan akibat banyaknya pemilih yang hadir saat itu. Oleh karena itu, keputusan diambil untuk mengunjungi pemilih yang bersangkutan.

"Keputusan rapat itu, dia sudah mendaftar memang cuma karena dia tidak bisa registrasi sendiri dia tidak bisa datang. Jadi tadi sudah ada arahan terkait hak pilih seseorang.  Jadi kami sebagai pelaksana teknis harus mengakomodir pemilih ini. Tadi itu tidak dilayani karena KPPS sedang sibuk-sibuknya jam padat, akhirnya tidak sempat ke rumah yang bersangkutan karena padatnya masyarakat yang memilih. Ada kesalahfahaman sedikit. Kita sudah dudukkan bersama, sekarang kita lakukan pemungutan suara ke yang bersangkutan," jelasnya.

Sukarni, petugas dari Partai Gerindra yang mengajukan keberatan, menyatakan bahwa masalah ini dianggap telah terselesaikan karena pihak penyelenggara telah mengunjungi kediaman Asma untuk melakukan pemungutan suara susulan.

Baca Juga: Harga Gabah dan Beras Melonjak Tajam, Petani Dianggap Belum Sejahtera

"Setelah tadi terjadi sedikit kesalahpahaman yang didapat. Setelah dirapatkan bersama pihak penyelenggara maka disepakati untuk dilaksanakan pencoblosan kembali dan dengan selesainya pencoblosan ini maka semua persoalan tadi kami anggap clear bahwa hak ibu Asma telah dikembalikan," ujarnya.