Baca Juga: Tim Percepatan Penurunan Stunting di Muna Terbentuk, 522 Pendamping Disebar
Tersangka kemudian mengambil keris miliknya yang ia selip di motornya yang terparkir, lalu kembali menikam korban menggunakan keris tersebut ke arah punggung korban.
"Usai melakukan aksinya, ia mengajak keluarganya untuk diantar ke Kantor Polisi. Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 338, pasal 354, pasal 351 ayat (3) KUHPidana," pungkasnya. (C)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Kardin
