Baca juga: Pedagang Mualaf Jadi Sasaran Bantuan UMKM
Baca juga: Naik Pesawat Masih Harus Vaksin dan Wajib PCR H-2 Keberangkatan
Namun mereka tidak mengindahkan dan tetap melakukannya aktivitas penambangan di wilayah itu dengan alat berat.
"Ini sudah menjadi ranah penegak hukum. Oleh karena itu kita lagi menyusun langkah-langkah dan salah satu opsinya meneruskan kepada penegak hukum," ungkap mantan Wakil Wali Kota Kendari ini.
Sulkarnain juga menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Maka tidak boleh ada orang yang yang bebas dan melakukan sesuatu yang tidak berdasarkan hukum.
