“Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, sehingga pada sekira pukul 20.30 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, di dalam kamar kostnya di Kost Pelagi, Jalan Bunga Seroja Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari," bebernya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu, yang mana satu paket sabu berada di dalam pembungkus rokok yang ditemukan dalam laci meja dan sisanya ditemukan di dalam tempat kacamata.
Baca Juga: 959 Pelaku Penyalahguna Narkotika Ditangkap Polisi Sumut
Ia mengatakan, tersangka merupakan ASN lingkup Pemkot Kendari, yang telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2019.
"Tersangka menerima paket sabu dari lelaki T, dengan cara ditempel di Taman BTN Graha Asri Kecamatan Puuwatu sebanyak satu paket, kemudian dibagi menjadi dua paket sabu untuk dikonsumsi. Tersangka mengaku lelaki T merupakan warga binaan Lapas Narkotik Kelas II A Tanjung Pinang,” jelasnya.
