Sahinuddin menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kampanye salah satu paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Kendari yang sudah terdaftar secara resmi. Dalam pengawasan tersebut, teridentifikasi keberadaan RH yang mengikuti kampanye paslon tersebut.

Baca Juga: Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani: Kasi Pidum Kejari Konsel Ditarik ke Kejati

"Kewenangan kami adalah untuk melakukan pengawasan dan meneruskan temuan ini ke pihak yang berwenang. Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya.

Selain itu, Sahinuddin menginformasikan bahwa Bawaslu Kota Kendari sedang menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN. Satu kasus sebelumnya sudah diserahkan kepada BKN, sementara kasus terbaru masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (C)

Penulis: Erni Yanti