BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang ayah berinisial LB (39) diduga telah mencabuli dua anak kandungnya yang masih berusia 12 dan 9 tahun, sebut saja Mawar dan Melati, Minggu (8/10/2023) pukul 12.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton Hafala mengungkapkan kronologis kejadian, dimulai ketika kedua korban yang masih menggunakan baju seragam SD, datang ke Polsek Mawasangka Tengah, didampingi oleh paman korban.
Berdasarkan keterangan kedua korban, LB (39) telah melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap mereka. Korban mengaku ayah mereka sudah beberapa kali melakukan pencabulan, namun ayah korban melarang korban memberi tahu siapapun.
Hal tersebut diketahui juga oleh saudara perempuan korban, tetapi ia tak berani melapor karena alasan pelaku adalah ayah kandung mereka. Sehingga kedua korban memberitahukan kepada pamannya.
