"Iya benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan ayah tirinya sendiri," pungkas Husni.

Baca juga: Pengiriman 2 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan di Sampang

Atas tindakan tersebut ayah tiri tersebut dijerat Pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha