Petugas Sat Resnarkoba Polres Baubau menduga pelaku sedang menyimpan, memiliki, atau menguasai paket yang diduga adalah narkotika jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan.

"Saat pemeriksaan, ditemukan sebuah cas HP warna putih dan saat dibuka di bagian dalamnya ditemukan sebanyak 20 sachet yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,25 gram," ungkapnya saat konferensi pers di aula Polres Baubau, Senin (20/5/2024).

Narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Kendari dan selanjutnya ke Banggai, Sulawesi Tengah untuk disebarkan.

Baca Juga: Dieksekusi, Oknum Dosen Cabul UHO Kendari Prof B Dijemput di Rumahnya, Jalani Penjara 1 Tahun

Pelaku bersama dengan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut.