"Karang taruna dan emak emak di Kecamatan Biru Biru melakukan pengerusakan terhadap mesin judi tembak ikan milik B. Karena warga resah dengan aktivitas perjudian itu. Kemudian, yang merusak itu bukan anak saya, tetapi banyak orang yang merusak," ucapnya.
Namun, Rizki dianiaya oleh B dan teman temannya. Setelah itu, korban bersama ibunya membuat laporan ke Mapolresta Deli Serdang atas kasus penganiyaan itu.
"Setelah saya buat laporan ke polisi, anak saya ditangkap atas kasus narkotika. Padahal anak saya bukan pengedar narkoba, narkoba itu milik Vivin. Saya berharap agar anak saya diberikan keadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Pemanggilan Rusman Emba di Polda, Penyidik: Bukan Terlapor, Hanya Saksi
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnaen ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan mengecek informasi yang beredar.
