"Sejumlah saksi diperiksa, diketahuilah pelakunya adanya CS yang masih anak kandung korban. Kemudian kami (polisi) melakukan pengejaran terhadapnya, akhirnya dia ditangkap. Sampai saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Baca Juga: Teknisi Pemasangan Jaringan Internet Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum: Sangat Dipaksakan
Menurut Joko, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu yang digunakan pelaku menganiaya ibunya dan pakaian korban yang berdarah.
"Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait dengan berapa banyak pelaku melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban serta motifnya. Pelaku melakukan aksi itu, Kamis 23 Juni 2022 sekira pukul 11:30 WIB dan ditangkap tadi pagi," terangnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Langkat, Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing menambahkan bahwa polisi menangkap pelaku di daerah Gebang.
