WAKATOBI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan internet tahun anggaran 2018-2019 untuk 66 desa di Kabupaten Wakatobi ke Pengadilan Tipikor Kendari.

JPU Kejaksaan Negeri Wakatobi menetapkan M selaku teknisi pemasangan jaringan internet sebagai tersangka dalam kasus itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Wakatobi Hamrullah, SH, Kamis (23/6/2022).

"Jadi perkara internet desa dengan terdakwa Inisial M Selaku teknisi pemasangan jaringan internet untuk desa di Kabupaten Wakatobi berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu  penetapan hari sidang dari majelis hakim,” jelasnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Baca Juga: Tahu Bakal Ditahan KPK, SL Serahkan Kunci Ruangannya ke Staf