Yudhi mengatakan, pihaknya telah mencari saksi dan barang bukti di sekitar TKP, melakukan pengamanan di rumah duka, serta meminta visum etrevertum.

Yudhi menjelaskan, terduga pelaku yakni I saat ini telah dilakukan perawatan di Puskesmas Lambandia karena adanya informasi dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan setelah melakukan KDRT, meminum racun.

"Sementara korban T saat ini berada di rumah duka dan untuk luka-lukanya telah dijahit oleh dokter Puskesmas Lambandia," jelasnya.

Yudhi menuturkan, pihaknya saat ini telah mengamankan barang bukti dari TKP berupa parang 2 buah, pisau 1 buah, satu lembar baju korban, satu lembar celana korban, karpet plastik 1 lembar, Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.

Baca Juga: Ferry Irawan Penuhi Panggilan Polda Jawa Timur Bantah KDRT