"Sekitar pukul 19.00 Wita, terduga pelaku LK menyerahkan diri di Marnit Bombana didampingi oleh Kepala Desa Masaloka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.," ungkap Dirpolairud Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, melalui Kansubdit Patroli AKBP Wahyu Adi Waluyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Telisik.id, Kamis (13/6/2024).

Dalam pengamanan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 botol bahan peledak (dikemas dalam botol kaca merk Bir Bintang), 1 unit perahu bermesin tanpa nama berwarna kuning, 1 set kompresor, 4 buah kacamata selam, 6 biji pemberat dari bahan timah, 8 buah sumbu ledak/dopis cadangan, 1 gulung obat nyamuk, 1 buah korek api gas, dan 4 kg ikan karang campuran.

Baca Juga: Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, LK diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, serta pasal 9 jo 85 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Terduga pelaku beserta barang bukti dan para saksi diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum di Marnit Bombana. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan dipindahkan ke Mako Polair untuk penyidikan lebih lanjut. (C-Adv)