KOLAKA, TELISIK.ID - Seorang nelayan inisial H terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penggunaan bahan peledak dalam mencari ikan.
Tersangka H dibekuk polisi pada Senin (4/10/2021) sekira pukul 8.30 Wita tepatnya di perairan Desa Toari, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena oknum nelayan tersebut mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak. Bahkan, hal itu sempat viral di media Sosial (medsos).
Setelah menerima laporan dan keterangan dari masyarakat setempat, tim Polres Kolaka kemudian bergerak cepat melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 22 Tersangka Terkait Kerusuhan Yahukimo Papua
