Hingga saat ini, tersangka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sisa uang korban, sehingga korban merasa uangnya telah digelapkan oleh tersangka dengan sisa uang sekitar Rp.1.656.000.000 (satu milyar enam ratus lima puluh enam juta rupiah).

Sementara itu, saat dihubungi oleh Telisik.id, Kasat reskrim Polres Buton, Iptu Helga mengatakan, atas dugaan tersebut tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga: Ketuk Palu Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bandara, Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani Divonis 9 Tahun Penjara

Sehingga perkara tersebut saat ini, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton telah menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Buton pada 11 Juni 2024 Lalu.

Penyerahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/III/2023/SULTRA/RESKRIM tanggal 4 Maret 2024 dan surat Kapolres Buton Nomor: B/9.a/IV/2024/Reskrim Sek tanggal 9 April  2024 perihal pengiriman berkas perkara tersangka serta surat Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor: B-1310/P.3.18/Eoh.1/06/2024 tanggal 9 Juni 2024 perihal penyidikan sudah lengkap (P21).