Abdul Gani sebelumnya dikenal sebagai politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2023.
Karier politiknya juga mencakup jabatan sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara pada 2008-2013 dan anggota DPR RI dari PKS periode 2004-2007.
Namun, di balik perjalanan politiknya, Abdul Gani tersandung kasus korupsi yang membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Ia divonis delapan tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kasus ini menyeret beberapa nama lain, termasuk anggota DPRD Halmahera Selatan, Eliya Gabriana Bachmid. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate pada 18 Juni 2024, Eliya disebut sebagai perantara antara Abdul Gani dan sejumlah pekerja seks komersial (PSK).
