"Valentinus melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat. Kerugian dari pencurian mencapai Rp 4.100.000. Dari informasi laporan diterima petugas kemudian menyelidikinya," tutur Wibowo, Minggu (16/5/2021) malam.
Lebih lanjut, ia menuturkan, kronologi kejadian terjadi pada hari Rabu (12/5/2021) malam, sekitar pukul 23.00 Wita. Dimana korban bersama dengan dua orang keponakannya tidur di TKP (rumah korban sendiri). Sebelum tidur korban meletakan dua unit Handphone (HP) merk OPPO A13 berwarna merah dan HP merk OPPO A12 berwarna silver dengan posisi HP dichas (charger), kemudian pada hari Kamis (13/05/2021) saat bangun pagi sekitar pukul 04.00 Wita korban baru menyadari HP tersebut tidak ada atau hilang.
Baca Juga: Tak Indahkan Peringatan Petugas, Puluhan Wisatawan Dibubarkan Paksa
"Saat itu korban sedang tertidur bersama dua orang keponakannya, sehingga tidak menyadari bahwa pelaku sudah mengambil dua buah HP milik korban yang dicharger di dalam kamar berupa satu unit HP merk OPPO A13 berwarna merah dan satu unit HP merk OPPO A12 berwarna silver," terangnya.
Wibowo mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, Katim Jatanras Komodo beserta anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kurang dari 1x24 jam, diketahui bahwa pelaku memposting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial Facebook untuk dijual.
