Namun, ungkap GTS, jika ada ASN yang menginginkan lebih dari 10 Kg itu bisa saja, akan tetapi, nanti tetap dilaporkan di masing-masing OPD.
.jpg)
Pembiayaan penyaluran beras kepada ASN berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe nomor 24 tahun 2021 tentang Penyediaan Beras Kepada pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Konawe.
Hal tersebut akan dibebankan pada gaji ASN melalui pemotongan gaji ASN melalui Bank Pemerintah atau Bank lain yang ditunjuk oleh pemerintah nantinya.
Baca Juga: Ketua DPRD Keluhkan Dampak Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang di Kolut
