“Apabila sudah berkontrak pihak ketiga dalam mengajukan pencairan kegiatannya jangan menunggu nanti 100 persen, tapi dilakukan secara bertahap atau per termin sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak,” ujar Taslim, Kamis (12/9/2024).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Agung Darma, mengatakan bahwa DPRD akan melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan anggaran dapat terserap secara maksimal.
“Kami akan mendorong pemda (pemerintah daerah, red) agar meningkatkan daya serap anggarannya. DPRD juga akan mengecek secara detail masalah apa yang menjadi penghambat, sehingga solusi dapat segera diambil,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, menyebut kondisi seperti ini bukan hal baru. Tahun-tahun sebelumnya juga terjadi keterlambatan serapan anggaran, salah satunya disebabkan oleh aturan baru yang mengharuskan review kontrak oleh Inspektorat.
Baca Juga: OPD Muna Barat Diminta Percepat Penyusunan Rancangan APBD Perubahan
