"Kita tegas tegakkan Perda yang berlaku, DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk mendukung penegakan Perda yang ditujukan pada pemkot lewat Dinas Perumahan, Satpol PP, juga Pj wali kota. Jangan hanya bangun perumahan BTN, lalu dia tak melaksanakan kewajibannya," tambahnya.
Kepala Bidang Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Haris Murthalib menerangkan pada DPRD, sekitar 100 lebih pengembang perumahan dari kuang lebih 350 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU dan itu merugikan Pemkot Kendari dan masyarakat.
la menyebut, di aturan sudah jelas kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU, pengembang sudah bisa menyerahkan prasarana dan utiliutas ke pemkot setelah pembangunan 75 persen. Apabila pembangunan perumahan sudah 100 persen, maka batas paling lambat untuk menyerahkan PSU ke pemkot yaitu 6 bulan setelah 100 persen pembangunan selesai.
"Jadi memang ini, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU Perumahan Permukiman," bebernya.
Baca Juga: Praktisi Hukum hingga Akademisi Sorot Kasus Alfamidi
