Zudan menyebutkan bahwa seluruh proses penggajian pertama akan disesuaikan dengan waktu mulai bekerja di masing-masing daerah. Dengan demikian, daerah yang lebih cepat menyelesaikan proses administrasi akan lebih dulu menyalurkan hak kepegawaiannya.
Baca Juga: BKN Batalkan Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya
“Penetapan TMT dan SPMT menjadi dasar hukum yang menentukan kapan pegawai mulai bekerja dan kapan gaji pertama dibayarkan,” kata Zudan menegaskan.
BKN Pastikan Transparansi Proses
Sebagai penutup, BKN memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan penugasan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara transparan dan terpusat melalui sistem resmi kepegawaian nasional. Masyarakat maupun peserta diminta memantau informasi hanya melalui situs resmi BKN dan kanal media sosial lembaga tersebut.
