"Semua sistem perizinan industri akan terintegrasi. Jika pelaku industri ingin memiliki sertifikat TKDN, mereka harus memiliki akun SiiNas. Proses pengurusannya tidak rumit, terutama untuk industri kecil dan industri pangan, yang hanya perlu mengunggah nota pembelian bahan baku," ujar Yasser.

Baca Juga: 90 Persen Pelaku Usaha di Muna Barat Belum Laporkan Kegiatan Penanaman Modal di Aplikasi OSS-RBA

Untuk mendaftar di SiiNas, pelaku IKM harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, seperti memiliki usaha yang sah, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Yasser, proses pendaftaran cukup mudah dan dapat dilakukan secara mandiri dan online.

"Pendaftarannya sangat mudah. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan NIB dan NPWP, kemudian mendaftarkan diri secara online," jelasnya. (B)