Baca juga: Anggota DPR RI Hugua Tak Penuhi Panggilan KPK
“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu boleh dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok Kerja Nasional akan lebih dahsyat lagi,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, yang akan dilakukan KSPI dan buruh Indonesia adalah melakukan aksi yang diikuti oleh puluhan ribu buruh pada, Senin 2 November di Depan Istana dan Mahkamah Konstitusi.
Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, meminta agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dibatalkan. Ditegaskan, aksi-aksi yang akan dilakukan KSPI adalah aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkis.
Selain itu, pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021.
