Tempat sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, La Ode AM Salihin mengatakan, pihaknya merespon baik dan sepakat dengan aspirasi para sopir Angkot rayon 8 yang menginginkan tarif dinaikkan.
"Memang SK wali kota sudah seharusnya ditinjau ulang, melihat kondisi sekarang, perkembangan kota yang begitu pesat, BBM yang naik, harga suku cadang, dan lainnya juga naik, sehingga biaya operasional juga naik," ucapnya.
Pasalnya, pihak Dishub sebenarnya tengah menyusun regulasi baru untuk mengatur tarif angkutan 2022 sebelum adanya permintaan peninjauan ulang dari para sopir Angkot.
Baca Juga: Omicron Melonjak, Kakanwil Kemenag Sultra Terapkan WFH Bagi ASN Usia 55 Tahun ke Atas
"Sebenarnya tiap 5 tahun memang harus ada peninjauan, tapi tidak wajib, sehingga sejak SK terakhir tahun 2015, tahun ini kami mencoba meninjau dan menyusunnya kembali," ungkapnya.
