Baca Juga: Heboh PNS dan PPPK Dipecat Gegara Bolos Kerja hingga Kumpul Kebo, Begini Penjelasan Bos BKN
“Pertama bahwa aturan itu baru terbit 22 Desember dan diterima daerah 23 Desember, kita butuh waktu untuk memastikan anggaran tersebut masuk ke Kasda,” katanya, seperti dikutip dari RRI, Sabtu (27/12/2025).
Rusli menyebut, kondisi akhir tahun juga berpengaruh terhadap kecepatan proses administrasi keuangan. Aktivitas pergeseran anggaran pada masa penutupan tahun anggaran kerap menghadapi keterbatasan sistem, termasuk pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD.
Pemerintah provinsi, lanjut Rusli, telah menyiapkan sejumlah opsi sebagai langkah antisipasi agar hak guru tetap dapat dibayarkan. Opsi pertama adalah melakukan pembayaran sebelum akhir 2025 apabila transfer dana dari pemerintah pusat diterima tepat waktu dan diputuskan segera dicairkan.
Namun, opsi tersebut mengharuskan pemerintah daerah membuka kembali jadwal pergeseran anggaran. Langkah ini dinilai memiliki risiko keterlambatan proses administrasi karena sistem keuangan daerah biasanya mengalami kepadatan akses menjelang tutup tahun.
