Baca Juga: KPU dan Bawaslu Diminta Gandeng KBRI Malaysia Usut Jual Beli Surat Suara, Tujuh PPLN Diberhentikan
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pengadu dalam kasus ini adalah Linda Hepy Kharisda Gea yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Linda adalah calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.
Linda juga mengadukan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara, Petrus Hamonagan Panjaitan, ke DKPP. Agus dan Petrus pun dijatuhi sanksi yang sama dengan Hasyim oleh DKPP.
