Mereka hanya bekerja sebagai staf biasa dan selalu taat dengan perintah atasan. Beberapa camat misalnya, yang sudah terbiasa memimpin wilayahnya kini harus turun sebagai staf yang mengurus administrasi.
Baca Juga: Keputusan Nonjob 25 Pejabat Disorot Demokrat, Bupati Manggarai Hanya Jelaskan Ini
Sebelumnya, nonjob tersebut diketahui tidak memiliki alasan jelas dan tak disertai perintah tugas untuk berkantor di OPD manapun, sehingga membuat para pejabat itu sempat nganggur.
Keputusan Bupati terpilih Pilkada 2020 tersebut berujung pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh para pejabat nonjob.
Sebab, keputusan nonjob terindikasi mengandung unsur perbuatan melawan hukum berupaya menyalahgunakan kewenangan dalam hal me-nonjob-kan ASN.
