Baca juga: Berkaca pada Suksesi DPW PPP Sultra

Ingat kembali kata-kata Jokowi agar memberikan keleluasan Masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritikan. Awalnya banyak yang terjebak, mereka berani menyampaikan pendapat dan kritikan karena berlindung di balik kata 'demokrasi'. Namun faktanya, UU ITE saat ini menjadi senjata ampuh untuk membungkam kebablasan dalam kebebasan berekspresi.

Akibatnya, sejumlah orang pun ditangkap di era pemerintahan Joko Widodo ini karena dinilai telah menghina pribadi presiden maupun pemerintahan. Penangkapan terhadap orang-orang yang menghina Jokowi sebagai gejala pemerintahan Jokowi menuju pemerintahan yang anti-kritik. Padahal yang dikatakan demokrasi jika ada kompetisi dan ada partisipasi serta kebebasan sipil untuk berpendapat.

Pemerintah lewat aparat kepolisian sudah menangkap beberapa warga negara dijerat dengan UU ITE. Salah satunya, Arsyad, tukang sate itu ditangkap karena memposting sejumlah gambar yang dianggap melecehkan Jokowi di Facebook.

Arsyad sempat ditahan pihak kepolisian. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Arsyad yang didamping sejumlah pengacara dari LBH mengaku tak mengetahui sama sekali tentang UU ITE yang dinilai banyak pihak sebagai undang-undang 'karet'. Kasus ini berhenti setelah Jokowi didesak banyak pihak. Jokowi kemudian memaafkan Arsyad dan memberinya modal untuk usaha.