“Di lokasi itulah para pelaku melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis badik,” ungkap Mahdis lagi menjelaskan kronologi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para pelaku, polisi menemukan fakta bahwa ketiganya adalah residivis. Mereka diketahui pernah terlibat dalam tindak pidana serupa dan telah keluar-masuk lembaga pemasyarakatan.

“Saat ini, para pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Baruga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Mahdis menambahkan.

Baca Juga: Modus Spa Kecantikan Berujung Open Order MiChat, Polda Sulawesi Tenggara Amankan Wanita Kasus TPPO

Kepolisian masih mendalami apakah ada korban lain dari aksi ketiga pemuda tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri apakah mereka terhubung dengan jaringan pelaku kejahatan serupa di wilayah lain.